Indonesia, Indonesia, Negara yang penduduknya
nyaris berjumlah tiga kali lipat penduduk Jerman ini selalu saja bermasalah
dalam hal adminduk alias administrasi kependudukan. Baik itu akta kelahiran
yang ribetnya na’udzubillah, KTP Elektronik yang acak adut hingga berujung pada kegagalan massif
(khususnya di kecamatan saya), Kartu Keluarga yang sangat lamban prosesnya,
juga soal urusan administrasi lain yang tidak pernah lepas hubungannya dari
lembaga pemerintah yang tingkatannya paling rendah sekalipun, yaitu Desa atau
Kelurahan.
Kondisi ini tidak sepenuhnya disalahkan kepada
aparat negara, karena faktanya, masyarakat dengan tingkat kesadaran penuh bahwa
rapihnya administrasi kependudukan itu penting masih sangat minim. Di pelosok
masih saja akan ditemui beberapa warga yang tidak memiliki identitas, baik KK
ataupun KTP. Mereka merasa tidak berkepentingan untuk membuatnya karena merasa
tidak akan menggunakannya. Ga punya KTP juga masih idup. Demikian bahasa
kasarnya.
Fakta lain tidak dapat dikatakan lucu adalah bahwa
aparat negara juga cenderung mempermainkan mekanisme pembuatan surat-surat
kependudukan. Misalnya, kongkalingkong SIAPA BAYAR DIA LANCAR. Proses
pembuatan KTP, KK yang seharusnya selesai maksimal 1 minggu bisa diolah atur
lagi supaya bernilai bisnis dan menguntungkan aparat.
Konon, menengahi masalah ini, pemerintah sudah membuat
kebijakan yang terang benderang dengan terbitnya UU Adminduk sebagai perubahan
UU No 23 Tahun 2006. Point penting yang menjadi topic utama pengambilan
keputusan tingkat I dalam rapat kerja komisi II DPR RI pada tanggal 4 Juli 2013
yaitu SEGALA PENGURUSAN DAN PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN GRATIS ALIAS TIDAK
DIPUNGUT BIAYA. Ketentuan
pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian)
tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan pada UU perubahan atas
nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B. Pendanaan
penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara, bunyi pasal 87A. Pendanaan penyelenggaraan
program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui
dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,
lanjut pasal 87B.
Ngelesnya sih gaji dari negara tidak seberapa
sehingga kreatif membuka bisnis sampingan kecil-kecilan. Contoh bisnis yang
digarap para pejabat ini sudah penulis alami sendiri beberapa waktu lalu ketika
mengurus surat pindah di Dinas Kependudukan Kabupaten Cianjur. Tujuan share
pengalaman ini bukan untuk mempermalukan (alhamdulillah kalau malu) pihak-pihak
yang terkait, tetapi untuk sama-sama kita sikapi dengan baik ke depannya agar
terwujud pemerintahan yang berjiwa syukur, jujur, makmur dan tidak takabbur. J
Siang itu, kira-kira jam 13 siang, saya ditemani Ibu
bergegas dari penginapan menuju Dinas Kependudukan (disduk) Kab Cianjur yang
lokasinya
berada di Terminal Rawabango, Cianjur. Karena sudah terbiasa mengurus adminduk
sendiri (tanpa didampingi aparat desa) saya nanya sana sini untuk ditunjukkan di
mana ruangan urusan kepindahan. Saat berhadapan dengan pejabat disduk saya
ditanya mengenai berkas-berkas pengajuan pindah antar Provinsi; yaitu KK dan
KTP (keduanya harus asli, bukan copy). Di ruangan itu semua mekanisme berjalan
lancar. Pejabat berseragam batik PNS itu menyilakan saya untuk menunggu di
luar.
Selang beberapa menit, nama saya dipanggil dengan
jelas dari ruangan yang tadi saya tinggalkan. Setelah saya berada di
hadapannya, pejabat yang melayani saya itu kembali menyilakan saya memasuki sebuah
ruangan yang lokasinya sekitar empat meter dari ruang kerjanya. Saya manut.
“Assalamu’alaikum, Bu...” yang disapa mengangkat
mukanya dan melempar senyum yang saya
juga bingung bagaimana rasanya senyum itu. Tetapi jelas bukan manis.
“Pindah ke mana neng?” Wajahnya sumringah
“tong kamana-mana, kalem we sakedap (jangan
kemana-mana, tenang aja dulu sebentar)” Pinta ibu pejabat yang saya yakin
kedudukannya lebih tinggi dari wanita berpakaian batik yang saya temui
sebelumnya kepada seorang pedagang cemilan yang sedari tadi berebut
tawar soal harga makanan yang dijualnya.
Rupanya dia masih menunggu jawaban. “Ke seberang
bu...” Datar.
Ia membolak-balik dua lembar kertas yang dipegangnya
sambil sesekali melirik wajah saya.
“Yang ini diserahkan ke disduk kabupaten di sana.”
Tangannya menyodorkan amplop buram coklat pekat.
“KTP dan KK asli kami tarik karena sudah tidak
tercatat sebagai warga di sini lagi.” Imbuhnya.
Saya hanya manggut-manggut.
“Baik, terima kasih ya Bu...” Dengan kaki yang
nyaris tegak hendak berdiri.
“administrasinya neng?”
Dengan wajah polos saya menatap wajah pemilik suara
tadi sambil bertanya, “administrasi buat apa ya bu?”
“itu… kertas, amplop!” kalimatnya terputus. Matanya
menteleng melirik amplop coklat yang sudah diserahkannya.
“oh begitu toh bu, bukannya ini ada dana
operasionalnya bu ya dari Negara?” masih dengan ekspresi seadanya.
“Yaaaa kalau dari Negara mah ga cukup neng.” Kilahnya.
“Oh jadi harus bayar ya… berapa bu?” Saya menurunkan
volume suara setengah berbisik.
“dua puluh lima ribu…”
Tangan saya merogoh tas untuk mengambil uang.
Kebetulan uangnya tidak ada yang pas. Jadi saya menyodorkan uang nominal lima
puluh ribu.
“ga ada uang pas nih neng?” Celotehnya agak ketus.
Saya hanya menggeleng.
Pejabat itu mengembalikan uang sebesar tiga puluh ribu
rupiah. Wah udah didiskon nih lima rebu. Pikirku.
“Oh jadi bayar bu ya…” Kalimat itu seperti refleks
disertai dengan jidat mengkerut dan manggut-manggut so keheranan.
“Neng, neng ridha ga? Ikhlas ga?” Khusus untuk
perkataan yang ini nadanya terdengar lebih tinggi.
Sambil menatap uang kembalian tiga puluh ribu rupiah
di tangan wanita bergelar Dra. itu lagi lagi kepala saya refleks menggeleng.
“Engga bu, saya keberatan. Saya ambil lagi ya
uangnya.” Tangan saya menarik selembar uang lima puluh ribu yang beberapa detik
lalu diserahkan.
Tanpa basi-basa, saya masukan uang tersebut dan
berdiri.
“Hatur nuhun bu…” Entah apa yang terjadi dengan lawan
bicara saya, dia hanya terdiam dan wajah sumringahnya hilang. Berbeda dengan
saat saya memasuki ruangan. Semoga Ibu sehat sehat saja.
Saya melenggang meninggalkan ruangan dengan wajah puas
dan hati senang. Ini bukan soal nominal yang selamat dari palakan pejabat,
tetapi tentang tegaknya nilai-nilai kejujuran di lembaga pemerintahan.
Harapannya, pemerintah betul-betul secara tegas
mengawal UU Adminduk dengan transparan dan akuntabel. Implementasi UU itu
diharapkan konsisten tidak hanya di beberapa kota atau kabupaten, tetapi dibuat
merata di semua sudut negeri.
Semoga penuturan ini juga bisa menjadi referensi para
pembaca ketika berada pada kondisi yang penulis alami. Allahu a’lam.


